Jumat, 12 Juni 2015

Minimnya Tingkat Kualitas SDM Indonesia

a. Tingkat pendapatan rendah

Berkat hasil-hasil pembangunan pendapatan perkapita penduduk Indonesia mengalami kenaikan. Tahun 1981 pendapatan perkapita sebesar 530 dollar AS, tahun 1990 sebesar 540 dollar AS, tahun 1996 sebesar 1.041 dollar AS dan tahun 1999 menjadi 1.110 dollar AS.
Walaupun mengalami kenaikan ternyata pendatapan perkapita penduduk Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain.
Perhatikan tabel berikut ini!
Tabel 9. Pendapatan Perkapita beberapa Negara Tahun 1990 - 1999.

Dengan pendapatan perkapita yang masih rendah berakibat penduduk tidak mampu memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, sehingga sulit mencapai manusia yang sejahtera.
Pendapatan per kapita rendah juga berakibat kemampuan membeli (daya beli) masyarakat rendah, sehingga hasil-hasil industri harus disesuaikan jenis dan harganya. Bila industri terlalu mahal tidak akan terbeli oleh masyarakat. Hal ini akan mengakibatkan industri sulit berkembang dan mutu hasil industri sulit ditingkatkan.
Penduduk yang mempunyai pendapatan perkapita rendah juga mengakibatkan kemampuan menabung menjadi rendah.
Bila kemampuan menabung rendah, pembentukan modal menjadi lambat, sehingga jalannya pembangunan menjadi tidak lancar.
Untuk itu perlu dicari pinjaman modal dari negara lain untuk membiayai pembangunan.
Masih rendahnya pendapatan perkapita penduduk Indonesia, terutama disebabkan oleh:
• Pendapatan/penghasilan negara masih rendah, walaupun Indonesia kaya sumber daya alam tetapi belum mampu diolah semua untuk peningkatan kesejahteraan penduduk.
• Jumlah penduduk yang besar dan pertambahan yang cukup tinggi setiap tahunnya.
• Tingkat teknologi penduduk masih rendah sehingga belum mampu mengolah semua sumber daya alam yang tersedia.
Oleh karena itu upaya menaikan pendapatan perkapita, pemerintah melakukan usaha:
1. Meningkatkan pengolahan dan pengelolaan sumber daya alam yang ada.
2. Meningkatkan kemampuan bidang teknologi agar mampu mengolah sendiri sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia.
3. Memperkecil pertambahan penduduk diantaranya dengan penggalakan program KB dan peningkatan pendidikan.
4. Memperbanyak hasil produksi baik produksi pertanian, pertambangan, perindustrian, perdagangan maupun fasilitas jasa (pelayanan)
5. Memperluas lapangan kerja agar jumlah pengangguran tiap tahun selalu berkurang.
b. Tingkat Pendidikan Rendah

Walaupun bangsa Indonesia telah berusaha keras untuk meningkatkan tingkat pendidikan namun karena banyaknya hambatan yang dialami maka hingga saat ini tingkat pendidikan bangsa Indonesia masih tergolong rendah.
Sebagian besar penduduk hanya mampu menamatkan SD. Untuk mengetahui perbandingan persentase pendidikan penduduk Indonesia, perhatikan tabel berikut ini!
Tabel 10. Prosentase penduduk yang menamatkan sekolah.

Beberapa faktor penyebab rendahnya tingkat pendidikan penduduk Indonesia adalah:
1. Pendapatan perkapita penduduk rendah, sehingga orang tua/penduduk tidak mampu sekolah atau berhenti sekolah sebelum tamat.
2. Ketidakseimbangan antara jumlah murid dengan sarana pendidikan yang ada seperti jumlah kelas, guru dan buku-buku pelajaran. Ini berakibat tidak semua anak usia sekolah tertampung belajar di sekolah.
3. Masih rendahnya kesadaran penduduk terhadap pentingnya pendidikan, sehingga banyak orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya.

Berbagai upaya telah ditempuh oleh pemerintah dalam mengatasi masalah pendidikan. Usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia yaitu:
• Menambah jumlah sekolah dari tingkat SD sampai dengan perguruan tinggi.
• Menambah jumlah guru (tenaga kependidikan) di semua jenjang pendidikan.
• Pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang telah dimulai tahun ajaran 1994/1995.
• Pemberian bea siswa kepada pelajar dari keluarga tidak mampu tetapi berprestasi di sekolahnya.
• Membangun perpustakaan dan laboratorium di sekolah-sekolah.
• Menambah sarana pendidikan seperti alat ketrampilan dan olah raga.
• Meningkatkan pengetahuan para pendidik (guru/dosen) dengan penataran dan pelatihan.
• Penyempurnaan kurikulum sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
• Menggalakkan partisipasi pihak swasta untuk mendirikan lembaga-lembaga pendidikan dan ketrampilan.
Perlu Anda ketahui bahwa tanggung jawab terhadap keberhasilan peningkatan pendidikan penduduk terletak di 3 komponen yaitu orang tua, masyarakat, dan pemerintah.


c. Tingkat Kesehatan Rendah

Faktor-faktor yang dapat menggambarkan masih rendahnya tingkat kesehatan di Indonesia adalah:
1. Banyaknya lingkungan yang kurang sehat.
2. Penyakit menular sering berjangkit.
3. Gejala kekurangan gizi sering dialami penduduk.
4. Angka kematian bayi tahun 1980 sebesar 108 per 1000 bayi dan tahun 1990 sebesar 71 per 1000 kelahiran bayi.
Masalah gizi yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah:
- kekurangan vitamin A
- kekurangan kalori protein
- kekurangan zat besi
- gondok
Usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan penduduk Indonesia yaitu:
1. Melaksanakan program perbaikan gizi.
2. Perbaikan lingkungan hidup dengan cara mengubah perilaku sehat penduduk, serta melengkapi sarana dan prasarana kesehatan.
3. Penambahan jumlah tenaga medis seperti dokter, bidan, dan perawat.
4. Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
5. Pembangunan Puskesmas dan rumah sakit.
6. Pemberian penyuluhan kesehatan kepada masyarakat.
7. Penyediaan air bersih.
8. Pembentukan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), kegiatan posyandu meliputi:
- Penimbangan bayi secara berkala
- Imunisasi bayi/balita
- Pemberian makanan tambahan
- Penggunaan garam oralit
- Keluarga berencana
- Peningkatan pendapatan wanita
9. B. Hubungan Pendapatan Nasional, Penduduk dan Pendapatan Perkapita
10. Pendapatan nasional pada dasarnya merupakan kumpulan pendapatan masyarakat suatu negara. Tinggi rendahnya pendapatan nasional akan mempengaruhi tinggi rendahnya pendapatan per kapita negara yang bersangkutan. Akan tetapi, banyak sedikitnya jumlah penduduk pun akan mempengaruhi jumlah pendapatan per kapita suatu negara.

Untuk lebih memperjelas, perhatikan tabel di bawah ini!

11. Dari tabel 1.1 di atas, nampak jelas bahwa India yang memiliki PDB per tahun US $ 427.407.000.000,00 hanya mendapatkan pendapatan per kapita US $ 440,00. Lain halnya dengan Singapura yang mendapatkan PDB per tahun US $ 95.453.000.000,00 ternyata pendapatan per kapitanya US $ 30.170,00. Mengapa demikian?
12. Ternyata tingginya pendapatan nasional suatu negara, tidak menjamin pendapatan per kapitanya juga tinggi. Hal ini terjadi karena faktor jumlah penduduk juga sangat menentukan tinggi rendahnya pendapatan per kapita.
13. Bank Dunia (World Bank) telah mengelompokkan negara-negara menjadi 5 kelompok berdasarkan tinggi rendahnya pendapatan per kapita.
1. Kelompok Negara Berpendapatan Rendah (Low Income Economies), yaitu negara-negara yang memiliki PNB per kapita US $ 520,00 atau kurang.
2. Kelompok Negara Berpendapatan Menengah Bawah (Lower – Middle Economies), yaitu negara-negara yang mempunyai PNB per kapita antara US $ 521,00 sampai US $ 1.740,00.
3. Kelompok Negara Berpendapatan Menengah (Middle Economies), yaitu negara-negara yang mempunyai PNB per kapita antara US $ 1.741,00 sampai US $ 2.990,00.
4. Kelompok Negara Berpendapatan Menengah Tinggi (Upper – Middle Economies), yaitu negara-negara yang mempunyai PNB per kapita antara US $ 2.991,00 sampai US $ 4.870,00.
5. Kelompok Negara Berpendapatan Tinggi (High Income Economies), yaitu negara-negara yang mempunyai PNB per kapita antara US $ 4.871,00 sampai US $ 25.480,00 bahkan lebih.
14. Jika sampai tahun 1999 pendapatan per kapita Indonesia sebesar US $ 640,00, berdasarkan pengelompokkan Bank Dunia tersebut, Indonesia termasuk kelompok negara mana? Pasti Anda akan menjawab, Indonesia baru masuk ke dalam kelompok negara yang berpendapatan menengah bawah.
15. Kapankah Indonesia akan masuk ke dalam kelompok negara berpendapatan tinggi? Jawabannya tentu kembali kepada usaha bangsa Indonesia untuk senantiasa meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dan dalam menyukseskan program keluarga berencana. Sebab, hanya manusia yang berkualitas yang bisa menghasilkan produk (barang dan jasa) yang berkualitas dalam jumlah yang banyak, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan nasional. Kemudian, laju pertumbuhan penduduk bisa dikurangi dengan program keluarga berencana. Akibatnya pertumbuhan pendapatan nasional bisa lebih tinggi dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk. Cara inilah yang bisa meningkatkan pendapatan per kapita.
16. Perhatikan grafik dari PNB per kapita Indonesia pada tahun 1995 – 1998 di bawah ini!
17.
18. Bila grafik di atas dianalisa, sampai tahun 1997 PDB per kapita Indonesia mengalami kenaikan, sedangkan tahun 1999 mengalami penurunan. Mengapa demikian? Pasti Anda tahu jawabannya. Pada tahun 1998, Indonesia khususnya mengalami krisis multi dimensi yang sangat hebat, dimulai dengan krisis ekonomi yang ditimbulkan krisis moneter. Akibatnya produk menurun dan akhirnya pendapatan nasional dan pendapatan per kapita pun ikut turun. Bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana sehingga pengangguran bertambah banyak.
BEDA
Keterbatasan sumber daya ekonomi dalam negeri mengakibatkan pemerintah harus mendatangkan sumber daya modal dari negara-negara lain. Indonesia kembali terjerat utang?
Mengatasi ketertinggalan dari negara-negara maju sangat mutlak dilakukan bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Caranya dengan mempertinggi tingkat pertumbuhan ekonomi. Namun, itu tidak semudah membalik telapak tangan. Apalagi, kemampuan negara-negara berkembang untuk menggerakkan roda ekonomi sangat terbatas, baik dari sisi sumber daya manusia produktif maupun sumber daya modal. Ketersediaan sumber daya modal sering menjadi kendala utama.
Belum lagi lemahnya kemampuan partisipasi swasta domestik dalam pembangunan ekonomi, mengakibatkan pemerintah harus mengambil peran sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah harus fokus dalam strategi pembangunan ekonomi untuk meningkatkan laju pertumbuhan yang relatif tinggi dari tahun ke tahun. Sebuah tuntutan yang tidak mudah.
Sebab, tidak jarang tuntutan itu melebihi kemampuan dan daya dukung pemerintah serta sumber daya ekonomidalamnegeriyangtersedia. Khususnya dalam soal daya dukung sumber daya modaltadi. Akibatnya, pemerintah harus mendatangkan sumber daya modal dari negara-negara lain yang umumnya datang dari negara-negara maju. Wujudnya bisa beragam, mulai penanaman modal asing (direct invesment), berbagai bentuk investasi portofolio (portfolio invesment) hingga pinjaman luar negeri (utang).
Tidak semuanya diberikan sebagai bantuan cuma-cuma. Ada berbagai konsekuensi, baik yang bersifat komersial maupun politis. Pada satu sisi, datangnya modal dari luar negeri tersebut dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional pemerintah sehingga target pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat meningkat.
Namun, di sisi lain, diterimanya modal asing itu dapat menimbulkan berbagai masalah dalam jangka panjang, baik ekonomi maupun politik, bahkan pada beberapa negara berkembang menjadi beban yang seolah-olah tak terlepaskan, yang justru menyebabkan berkurangnya tingkat kesejahteraan rakyatnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan rasio jumlah utang luar negeri terhadap nominal produk domestik bruto (PDB) tahun ini mencapai 12%.
”External debt to GDP ratio tahun ini diperkirakan 12%,sementara total rasio utangnya (termasuk utang dalam negeri) mencapai 33% pada akhir 2008,” tutur Sri Mulyani. Langkah pemerintah menambah penarikan utang ibarat memakan buah simalakama. Dimakan mati ayah, jika tak dimakan mati ibu. Padahal, awal 2007 lalu pemerintah telah memutuskan hubungan ”mesra” Consultative Group on Indonesia (CGI).Tujuannya untuk mengurangi tingkat ketergantungan Indonesia.
Namun, karena keterbatasan sumber daya modal dalam negeri tadi, mau tak mau pemerintah akhirnya harus mengambil kebijakan itu. Terlebih, saat ini Indonesia harus menghadapi perlambatan ekonomi global dan krisis ekonomi Amerika Serikat. Hal ini membuat pemerintah harus ”mengutak-atik” APBN agar laju pertumbuhan tidak terjun bebas. Dalam APBN 2008, untuk pembayaran pokok utang luar negeri yang semula dianggarkan Rp59,7 triliun akhirnya direvisi menjadi Rp 61,3 triliun.
Pembayaran bunga utang sebesar Rp91,5 triliun. Total pembayaran angsuran pokok dan bunga utang keseluruhan berjumlah Rp 152,8 triliun. Nilai pengeluaran untuk membayar utang itu hampir dua kali lipat defisit APBN 2008, yang tadinya dipatok sebesar Rp 73,3 triliun. Meski begitu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) beberapa waktu lalu mencatat, ada indikasi potensi surplus pinjaman proyek sebesar USD105 juta.
Hal ini terindikasi setelah rampungnya 11 proyek yang dibiayai sebelum berakhirnya masa pinjaman. Ke-11 proyek tersebut berasal dari lima departemen dan satu BUMN, yakni 3 proyek di Departemen Kesehatan, 2 proyek di Depdiknas, 2 proyek di Departemen Pekerjaan Umum, 2 proyek di Departemen Kelautan dan Perikanan, 1 proyek di Depdagri, serta 1 proyek di PT PLN (persero). (thomas pulungan/ faizin aslam/yani a)

Sejarah dan Isi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Tahun 1950

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia [UUDS 1950], ialah konstitusi yg berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dlm Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan “sementara”, karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yg akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru sampai berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yg antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.

Isi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:
 Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pasal I
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sehingga naskahnja berbunji sebagai berikut:
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa & oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tak sesuai dengan perikemanusiaan & peri-keadilan.
Dan perdjoangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur.
Dengan berkat & rahmat Tuhan tertjapailah tingkatan sedjarah jang berbahagia & luhur,
Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dlm suatu piagam Negara jang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ke-Tuhanan Jang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan & keadilan sosial, untuk mewudjudkan kebahagiaan, kesedjahteraan,. perdamaian & kemerdekaan dlm masjarakat & Negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.
BAB I
Negara Republik Indonesia
BAGIAN I
Bentuk negara & kedaulatan
Pasal 1
  1. Republik Indonesia jang merdeka & berdaulat ialah suatu negara-hukum jang demokratis & berbentuk kesatuan.
  2. Kedaulatan Republik Indonesia ialah ditangan Rakjat & dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat.
BAGIAN II
Daerah negara
Pasal 2
Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.
BAGIAN III
Lambang & bahasa negara
Pasal 3
  1. Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah bendera Sang Merah Putih.
  2. Lagu kebangsaan ialah lagu “Indonesia Raja”.
  3. Meterai & lambang negara ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 4
Bahasa resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia.
BAGIAN IV
Kewarga-negaraan & penduduk negara.
Pasal 5
  1. Kewarga-negaraan Republik Indonesia diatur oleh Undang-undang.
  2. Kewarga-negaraan [naturalisasi] dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang.
Undang-undang mengatur akibat-akibat kewarganegaraan terhadap isteri orang jang telah diwarga-negarakan & anak-anaknja jang belum dewasa.
Pasal 6
Penduduk Negara ialah mereka jang diam di Indonesia menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
BAGIAN V
Hak-hak kebebasan-kebebasan dasar manusia
Pasal 7
  1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.
  2. Sekalian orang berhak menuntut perlakuan & perlindungan jang sama oleh undang-undang.
  3. Sekalian orang berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan & terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
  4. Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum jang sungguh dari hakim-hakim jang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan jang berlawanan dengan hak-hak dasar jang diperkenankan kepadanja menurut hukum.
Pasal 8
Sekalian orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri & harta-bendanja.
Pasal 9
  1. Setiap orang berhak dengan bebas bergerak & tinggal dlm perbatasan Negara.
  2. Setiap orang berhak meninggalkan negeri & djika ia warga-negara atau penduduk kembali kesitu.
Pasal 10
Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.
Perbudakan, perdagangan budak & perhambaan & segala perbuatan berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, dilarang.
Pasal 11
Tiada seorang djuapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tak mengenal peri-kemanusiaan atau menghina.
Pasal 12
Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan jang sah menurut aturan-aturan undang-undang dlm hal-hal & menurut tjara jang diterangkan dalamnja. Pasal 13
  1. Setiap orang berhak, dlm persamaan jang sepenuh-nja mendapat perlakuan djudjur dlm perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dlm hal menetapkan hak-hak dan, kewadjiban-kewadjibannya & dlm hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.
  2. Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang diberikan kepadanja oleh aturan-aturan hukum jang berlaku.
Pasal 14
  1. Setiap orang jang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dlm suatu sidang pengadilan, menurut aturan-aturan hukum jang berlaku, & ia dlm sidang itu diberikan segala djaminan jang telah ditentukan & jang perlu untuk pembelaan.
  2. Tiada seorang diutjapkan boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhi hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukum jang sudah ada & berlaku terhadapnja.
  3. Apabila ada perubahan dlm aturan hukum seperti tersebut dlm ajat diatas, maka dipakailah ketentuan jang lebih baik sitersangka.
Pasal 15
  1. Tiada suatu pelanggaran atau kedjahatanpun boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah.
  2. Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
Pasal 16
  1. Tempat kediaman siapapun tak boleh diganggu-gugat.
  2. Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, hanja dibolehkan dlm hal-hal jang ditetapkan dlm suatu aturan hukum jang berlaku baginja.
Pasal 17
Kemerdekaan & rahasia dlm perhubungan surat-menjurat tak boleh diganggu gugat, selainnja dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan & undang-undang dlm hal-hal jang diterangkan dlm peraturan itu.
Lebih lengkap Download Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia nomor 7 tahun 1950

NORMA, HUKUM, DAN PERATURAN PER-UU

1.      Norma
a.       Pengertian Norma
Norma adalah petunjuk hidup yang merupakan pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku yang pantas dalam pergaulan hidup bersama masyarakat.[1] Pada dasarnya norma merupakan perwujudan secara kongkrit dari nilai-nilai[2] yang terdapat dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut pada awalnya bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia. Disamping itu nilai juga berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan dan segala sesuatu melalui pertimbangan internal (batiniah) manusia. Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.[3]
Dalam pendapat lain norma atau kaidah (bahasa arab) diartikan sebagai suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya.[4] Sedangkan dalam bukunya “Perihal Kaidah Hukum” Soerjono dan Purnadi Purbacaraka mengemukakan bahwa, kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup. Apabila ditinjau dari bentuk hakekatnya, maka kaedah merupakan perumusan suatu pandangan (“ooerdeel”)  mengenai perikelakuan atau sikap tindak.[5] Hingga saat ini, pengertian kaidah maupun norma digunakan  secara bersamaan oleh para sarjana Indonesia.
b.      Macam-macam Norma
Ada empat macam norma yang mengatur pergaulan hidup bersama dalam masyarakat yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Kaidah (norma) sifatnya abstrak, tidak dapat ditangkap dengan pancaindera. Peraturan hukum tertulis dalam perundang-undangan adalah pembadanan (manifestasi) dari kaidah (norma) itu. Kaidah juga dimanifestasikan dalam bentuk rambu-rambu, simbol-simbol dan lain sebagainya.[6] Dari empat macam norma tersebut norma hukum merupakan yang paling kuat keberlakuannya, sebab dapat dipaksakan melalui suatu kekuasaan eksternal misalnya penguasa atau penegak hukum.
2.      Hukum dan Norma Hukum
a.       Pengertian Hukum
Hukum yang berlaku di dalam masyarakat, bangsa, dan negara secara konsisten atau taat asas mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi serta berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, hukum yang baik ataupun ideal merupakan aktualisasi nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat guna mengatur kehidupan dalam mengupayakan tujuan hidup bermasyarakat itu (Soejadi, 1998:17). Istilah “hukum” hingga kini masih merupakan bahan perdebatan di kalangan para ahli hukum. Walaupun belum ditemukan definisi yang memuaskan semua pihak, namun sebagai bahan acuan perlu diberikan rumusan atau definisi tentang “hukum” tersebut (Sudikno Mertokusumo, 1985: 37): “Hukum adalah rangkaian kaidah, peraturan-peraturan, tata aturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang menentukan atau mengatur hubungan-hubungan dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi”. Selanjutnya Sudikno Mertokusumo mengemukakan, hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. Hukum bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang, kepada siapa saja tanpa kecuali. Hukum bersifat normatif karena menentukan apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku.[7]
b.      Hukum sebagai suatu kaidah (Norma Hukum)
Hukum merupakan kaidah yang memberikan berbagai macam petunjuk hidup yang menentukan sikap anggota masyarakat satu dengan anggota masyarakat yang lainnya. Kaidah ini merupakan hal yang wajib dan harus ditaati. Oleh sebab itu hukum sebagai suatu norma dilengkapi sebagai dengan unsur memaksa (dwangelement). Jadi hukum merupakan petunjuk hidup yang memiliki sifat memaksa.[8] Norma hukum ditujukan kepada sifat lahir manusia. Ia tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk.[9]
3.      Statika dan Dinamika Sistem Norma
Dalam kehidupan masyarakat, selalau terdapat berbagai macam norma yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi tatacara seseorang untuk berperilaku atau bertindak. Dalam bukunnya yang berjudul Genaral teori of law And State Hans Kelsen mengutarakan adanya dua yaitu sistem norma, yaitu sistem norma yang statik (nomostatik) dan sistem norrma dinamik (nomodinamik).
Sistem norma statik (Nomostatics) adalah sistem norma yang melihat pada isinnya, menurut sistem norma statik sendiri suatu norma umum dapat di tarik menjadi norma khusus dan norma khusus sendiri dapat di tarik dari suatu norma yang umum. Penarikan norma khusus dari suatu norma umum dapat di artikan bahwa, dari norma umum itu dirinci menjadi norma yang khusus dari segi isinnya.
Contoh :
-          Dari norma umum yang menyatakan ‘Hendaknya engkau menghormati orang tua’ dapat di tarik/dirinci menjadi norma-norma khusus seperti kewajiban membantu orang tua kalau ia dalam kesusaahan, atau kewajiban merawatnya kalau orang tua itu sedang sakit, dan sebagainya.
-          Dari suatu norma umum yang menyatakan ‘Hendaknya kammu menjalankan perintah agama’ dapat di tarik/dirinci mejadi norma-norma khusus seperi menjalankan sholat lima waktu, menjalankan puasa pada waktunya, membayar zakat, dan lain sebagainya.
Sedangkan Sistem norma yang dinamik (Nomodynamics) adalah sistem norma yang pada berlakunnya suatu norma dan cara ‘pembentukannnya atau penghapusannya’. Menurut Hans Kelsen norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu susunan hierarki, norma norma yang di bawah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi , demikian seterusnya sampai akhirnya ‘regressus’ ini berhenti pada suatu norma yang tertinggi yang disebut dengan norma dasar (Grundnorm) yang tidak dapat di telusuri lagi siapa pembentuknya atau dari mana asalnya. Dan norma ini adalah norma yang tertinngi yang tidak bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi. Tetapi berlakunnya secara ‘presuposed‘ yaitu di tetapkan lebih dahulu oleh mayarakat.
a.        Hukum  Sebagai  Sistem Norma yang Dinamik
Menurut Hans Kelsen hukum merupakan sistem norma yang dinamik (Nomodynamics) dikarenakan hukum itu di bentuk dan dihapus oleh lembaga-lembaga yang berwenang membentuk dan menghapusnya, sehinga dalam hal ini hukum tidak dilihat dari segi isi dari norma tersebut, melainkan dilihat dari segi pembuatan dan berlakunnya.  
Hukum itu adalah sah (valid) jika di bentuk oleh lembaga-lembaga atau otoritas-otoritas yang berwenang serta bersumber dan berdasar pad norma yang lebih tinggi, sehingga dalam hal ini norma yang lebih rendah (inferior) dapat dibentuk oleh norma yang lebih tinggi (superior) dan hukum itu berjenjang dan berlapis-lapis membentuk suatu hierarkhi.
b.      Dinamika Norma Hukum Horizontal dan Vertikal
   Dalam dinamikannya norma hukum dibagi menjadi dua yaitu norma hukum vertikal dan horizontal.
   Dinamika norma hukum vertikal adalah dinamika yang berjenjang dari atas ke bawah, dalam dinamika norma hukum vertikal ini suatu norma hukum itu berlaku, bersumber dan berdasar pada norma hukum yang di atasnya, sampai seterusnya sampai pada suatu norma hukum yang menjadi dasar dari semua norma hukum yang berada di bawahnya. Demikian juga dalam hal dinamika dari atas ke bawah,  maka norma dasar itu selalu menjadi sumber dan menjadi dasar dari normaa hukum yang ada di bawahnya, norma hukum yang di bawahnya selalu menjadi sumber dan dasar dari norma hukum yang ada di bawahnya lagi, dan seterusnya ke bawah.
Dinamika norma hukum yang horizontal adalah dinamika yang bergeraknya tidak ke atas atau ke bawah, tetapi ke samping. Dinamika norma hukum horizontal ini tidak membentuk suatu norma hukum yang baru, tetapi norma itu bergerak ke samping karena adanya suatu analogi yaitu penarikan suatu norma hukum untuk kejadian-kejadian lainnya yang dianggap serupa. Penarikan secara analogi dapat di beri contoh sebagai berikut:
Dalam kasus tentang ‘perkosaan’ seorang hakim telah mengadakan suatu penarikan secara analogi dari ketentuan tentang ‘perusakan barang’ sehingga terhadap suatu ‘perkosaaan’ selain dikenakan sanksi pidana dapat juga diberikan sanksi pembayaran ganti rugi. 
4.      Norma Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan
Menurut D.W.P Ruiter, dalam kepustakaan di Eropa Kontinental, yang dimaksud peraturan perundang-undangan atau wet in materielle zin mengandung tiga unsur, yaitu:
a.      Norma Hukum (Rechtsnorm)
b.      Berlaku keluar (Naar buiten Werken);
c.       Bersifat umum dalam arti luas (Algemeenheid in ruime zin)
Ketiga unsur norma tersebut dapat diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:
a.       Norma Hukum
Sifat norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dapat berupa:
1.      Perintah (gebod)
2.      Larangan (Verbod);
3.      Pengizinan (Toestemming);dan
4.      Pembebasan (Virjkstelling)
b.      Norma Berlaku keluar
Riuter berpendapat bahwa, di dalam peraturan perungang-undangan terdapat tradisi yang hendak membatasi berlakunya norma hanya bagi mereka yang tidak termasuk dalam organisasi pemerintahan. Norma hanya ditujukan kepada rakyat baik dalam hubungan antar sesamanya, maupun antara rakyat dan pemerintah. Norma yang mengatur hubungan antar bagian-bagian organisasai pemerintahan dianggap bukan norma yang sebenarnya, dan hanya dianggap norma organisasi. Oleh karena itu norma hukum dalam peraturan perundang-undangan selalu disebut ‘berlaku keluar’.
c.       Norma bersifat umum dalam arti luas
Dalam hal ini terdapat perbedaan antara norma yang umum (algemeen) dan yang individual (individuel), hal ini dilihat dari addresat (alamat) yang dituju, yaitu ditujukan kepada ‘setiap orang’ atau kepada ‘orang tertentu’, serta antara norma yang abstrak (abstract) dan yang kongkrit (concreet) jika dilihat dari hal yang diaturnya, apakah mengatur peristiwa-peristiwa yang tidak tertentu atau mengatur peristiwa-peristiwa yang tertentu.
5.      Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.      Peraturan Pemerintah;
5.      Peraturan Presiden;
6.      Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selain jenis Peraturan Perundang-undangan sebagaimana di atas juga terdapat Peraturan Perundang-undangan lain meliputi: peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[10]

Daftar Referensi
Soejadi, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia (Analisis Filsafati). Disertasi, Universitas Gadjah Mada, 1998
Sudikno Mertokusumo, 1984. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty. _______, 2006. Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar). Yogyakarta: Liberty, Edisi Kedua (Cetakan Kedua).

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (SETELAH AMANDEMEN I S.D. IV – DALAM SATU NASKAH)

UNDANG-UNDANG DASAR 1945
(SETELAH AMANDEMEN I S.D. IV – DALAM SATU NASKAH)
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang memperoleh, suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau WakilPresiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-jambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan ke dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Janji Presiden (Wakil Presiden):
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adllnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VII A
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu BadanPemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25 A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan ticlak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertuiis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.